HIPNOTERAPI
APA ITU HIPNOSIS ?
-Hipnoterapi adalah therapi dengan menggunakan hipnosis,, Hipnosis (sesuai KKBI-Kamus Besar Bahasa Indonesia ) diartikan keadaan spt tidur krn sugesti, yg pd taraf permulaan orang itu berada di bawah pengaruh orang yg memberikan sugestinya, tetapi pd taraf berikutnya menjadi tidak sadar sama sekali; sedangkan Hipnoterapi -hip·no·te·ra·pi /hipnotérapi/ n Psi penyembuhan gangguan jiwa dng membawa penderita ke suatu keadaan trans agar penderita mengeluarkan isi hatinya (dl keadaan sadar ia tidak bersedia menceritakannya),Hypnotherapy sebagai solusi memecahkan permasalahan Anda dengan cepat berbagai masalah mental seperti Phobia, Kecemasan, Insomia dan Penyakit dari psikosomatis. adapun dalam usaha peyembuhan ini : untuk masalah ringan bisa hanya 1 kali sesi hipnoterapi penyembuhan saja, untuk masalah sedang bisa perlu 2x, masalah berat bisa perlu 3-4 kali. dan kami memegang kuat Kode Etik sebagai Hipnoterapis serta butuh Kerja sama klien dalam menjalani prosedur terapi .
SYARAT MENJALANI HIPNOTERAPI
3.Klien terbuka dan Jujur, dengan Informasi yang benar akan membantu proses therapi lebih baik dan cepat
4.Klien datang ke terapis untuk terapi, bukan untuk melawan/ menguji terapis
5.Klien berkomitmen untuk menjalani paket therapi yang sudah ditentukan
6.Klien mampu berkomunikasi verbal dengan baik.
7.Klien tidak dipengaruhi obat penenang
8.Dalam satu sesi Hypnotherapi hanya menyelesaikan satu aspek
9.Khusus klien wanita dapat mengajak family/kerabat atau teman untuk mendampingi selama sesi konsultasi/atau therapy jika dibutuhkan
10.Khusus klien anak, kedua orangtua wajib menjalani sesi konseling terlebih dahulu.
11.Metode yang digunakan dalam sesi hipnoterapi tidak mengandung unsur mistik, klenik, magis, agama.
12.Aspek terapi mengacu pada perbaikan diri, sehingga tidak melayani permintaan untuk intrograsi, atau penanaman sugesti pada orang lain.
2.Kondisi Anda benar-benar tidak mampu membayar biaya Hipnoterapi.
Hipnoterapi di Indonesia diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional. Hipnoterapi diakui sebagai salah satu terapi alternatif komplementer.
Undang-undang dan peraturan terkait hipnoterapi
-Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
-Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
-Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
-Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1109/MENKES/PER/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer
|
BIAYA
Informasi Biaya konsultasi dan atau terapi dapat ditanyakan via kontak wa.
No | Alamat | No. Telp | Therapist | Waktu Terapi |
---|---|---|---|---|
1 | Blitar Jalan Slorok, Bence, Garum, Kab.Blitar |
085234488618 | Budi Prasetyanto, CPHt, CT | dengan perjanjian |
2 | Samarinda Jalan Lempake Tepian 06, Samarinda, Kalimantan Timur |
081282691163 | Aditya Lesmana, CPHt, | dengan perjanjian |
3 | Yogjakarta, Jl Gandekan 24, Sosromadu, Yogjakarta |
082134901243 | Yohan Santoso Wibowo, CPHt | dengan perjanjian |
4 | Magetan, GMBC, Nganten, Candirejo, Magetan |
08563621181 | Yudi Sukarno, CPHt | dengan perjanjian |
5 | Magetan, GMBC, Nganten, Candirejo, Magetan |
08563621181 | Purwanto, CPHt | dengan perjanjian |